Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Menyikapi Ruang Abu-abu dalam Kampanye Pemilu

Kompas.com - 07/11/2018, 18:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHAPAN kampanye Pemilu 2019, yang sudah terlaksana sekitar kurang lebih satu bulan, menjadi bahan evaluasi bersama baik oleh peserta, penyelenggara, dan masyarakat sebagai pemilih.

Evaluasi tersebut salah satunya adalah pada hal ketidakjelasan aturan yang masih dipandang bias, boleh atau tidak untuk dilakukan.

Beberapa hal yang dianggap bias tersebut bisa menjadi celah untuk peserta pemilu melakukan banyak hal yang tidak diatur dalam aturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan tiga kali peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan kampanye, yaitu PKPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018. Belum lagi surat edaran yang juga dikeluarkan secara bersamaan oleh KPU.

Namun, masih ada banyak ruang abu-abu yang ditemukan di lapangan, misalnya menyangkut pemasangan alat peraga kampanye caleg per caleg.

Pada aturan PKPU, yang masuk dalam kategori peserta pemilu adalah partai politik, perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk masing–masing caleg tak tercantum dalam aturan.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096 poin 12 huruf (e), disebutkan bahwa peserta pemilu dapat menambah alat peraga kampanye yang sama dengan desain dan materi yang difasilitasi KPU atau yang baru dengan memuat foto caleg di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Akan tetapi, hingga saat ini alat peraga yang difasilitasi oleh KPU belum juga keluar dengan berbagai alasan, di antaranya partai politik yang belum menyerahkan desain kepada KPU.

Ini artinya, alat peraga yang bertebaran hari ini merupakan penambahan dari partai politik. Sudahkah dilaporkan berapa jumlah penambahannya kepada KPU? Apakah sesuai dengan aturan penambahan dalam aturan?

Sampai kapan pula KPU menunggu desain dari parpol yang juga tidak kunjung selesai? Sehingga, wajar ketika di suatu daerah ada penertiban alat peraga, sementara di daerah lain belum ada penertiban.

Ini bisa terjadi karena di tubuh penyelenggara pemilu sendiri belum satu persepsi.

Hal lain yang juga dianggap bias adalah soal materi lain yang disebutkan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 UU tersebut menyatakan, "Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye."

Dalam lampiran UU Pasal 286, materi lain yang dimaksud tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lain.

Juga tidak termasuk biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transport peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau tatap muka dan dialog, serta hadiah lain sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan PKPU.

Ini berarti peserta pemilu boleh memberikan biaya transpor, makan, dan minum dalam bentuk uang sesuai dengan nilai kewajaran suatu daerah. Akan tetapi, dalam lampiran PKPU tidak tercantum berapa nilai kewajaran di masing-masing daerah. Ini juga yang membuat agak sulit untuk membedakan mana cost politik dan money politic.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com