Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Polisi Jebak Pengendara yang Ajak "Damai", Polri Sebut Hoaks

Kompas.com - 03/11/2018, 11:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini tersebar informasi di pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa petugas polisi akan menerima imbalan apabila menemukan masyarakat yang berusaha melakukan "suap" terhadap petugas di lapangan.

Dalam pesan yang disebut berasal dari Mabes Polri itu, polisi yang melakukan razia di jalanan akan sengaja memancing atau "menjebak" pengendara yang terkena tilang untuk "damai" di tempat.

Pelanggar tidak perlu membayar tilang dan mengikuti sidang di pengadilan. Permasalahan selesai hanya dengan memberikan sejumlah "uang damai" kepada petugas yang melakukan tilang.

Informasi dalam pesan berantai itu juga menyebutkan, jebakan dilakukan oleh petugas atas instruksi Kapolri. Ada imbalan yang tersedia untuk setiap masyarakat yang terbukti melakukan suap.

"Bagi polisi yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan bonus sebesar Rp 10 juta / 1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun," begitu keterangan yang tertulis di pesan berantai yang beredar.

Informasi yang tersebar melalui pesan berantai WhatsApp menyebut polisi akan terima imbalan apabila ada pengendara beri uang damai.KOMPAS.com Informasi yang tersebar melalui pesan berantai WhatsApp menyebut polisi akan terima imbalan apabila ada pengendara beri uang damai.

Polri membantah

Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.

"Tidak ada (aturan demikian di kepolisian)," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/11/2018) pagi.

Ia juga menyebut pesan yang beredar ini tidak memiliki sumber yang jelas. Dengan demikian, informasi di dalamnya tidak dapat dibenarkan.

"Kalau ini tidak jelas sumbernya. Kalau resmi harus ada kop satuan kerja, tanggal pemberitahuan, dan ada tanda tangan pejabat yang berkompeten mengeluarkan," ujarnya.

Pengendara yang terkena tilang memang tidak dibenarkan untuk memberikan uang kepada petugas, diminta ataupun tidak.

Menurut Dedy, siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang harus membayar denda kepada negara dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri pada waktu yang telah dijadwalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com