KOMPAS.com – Saat ini tersebar informasi di pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa petugas polisi akan menerima imbalan apabila menemukan masyarakat yang berusaha melakukan "suap" terhadap petugas di lapangan.
Dalam pesan yang disebut berasal dari Mabes Polri itu, polisi yang melakukan razia di jalanan akan sengaja memancing atau "menjebak" pengendara yang terkena tilang untuk "damai" di tempat.
Pelanggar tidak perlu membayar tilang dan mengikuti sidang di pengadilan. Permasalahan selesai hanya dengan memberikan sejumlah "uang damai" kepada petugas yang melakukan tilang.
Informasi dalam pesan berantai itu juga menyebutkan, jebakan dilakukan oleh petugas atas instruksi Kapolri. Ada imbalan yang tersedia untuk setiap masyarakat yang terbukti melakukan suap.
"Bagi polisi yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan bonus sebesar Rp 10 juta / 1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun," begitu keterangan yang tertulis di pesan berantai yang beredar.
Polri membantah
Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.
"Tidak ada (aturan demikian di kepolisian)," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/11/2018) pagi.
Ia juga menyebut pesan yang beredar ini tidak memiliki sumber yang jelas. Dengan demikian, informasi di dalamnya tidak dapat dibenarkan.
"Kalau ini tidak jelas sumbernya. Kalau resmi harus ada kop satuan kerja, tanggal pemberitahuan, dan ada tanda tangan pejabat yang berkompeten mengeluarkan," ujarnya.
Pengendara yang terkena tilang memang tidak dibenarkan untuk memberikan uang kepada petugas, diminta ataupun tidak.
Menurut Dedy, siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang harus membayar denda kepada negara dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri pada waktu yang telah dijadwalkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/03/11505061/beredar-pesan-polisi-jebak-pengendara-yang-ajak-damai-polri-sebut-hoaks