Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Polisi Jebak Pengendara yang Ajak "Damai", Polri Sebut Hoaks

Kompas.com - 03/11/2018, 11:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini tersebar informasi di pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa petugas polisi akan menerima imbalan apabila menemukan masyarakat yang berusaha melakukan "suap" terhadap petugas di lapangan.

Dalam pesan yang disebut berasal dari Mabes Polri itu, polisi yang melakukan razia di jalanan akan sengaja memancing atau "menjebak" pengendara yang terkena tilang untuk "damai" di tempat.

Pelanggar tidak perlu membayar tilang dan mengikuti sidang di pengadilan. Permasalahan selesai hanya dengan memberikan sejumlah "uang damai" kepada petugas yang melakukan tilang.

Informasi dalam pesan berantai itu juga menyebutkan, jebakan dilakukan oleh petugas atas instruksi Kapolri. Ada imbalan yang tersedia untuk setiap masyarakat yang terbukti melakukan suap.

"Bagi polisi yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan bonus sebesar Rp 10 juta / 1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun," begitu keterangan yang tertulis di pesan berantai yang beredar.

Informasi yang tersebar melalui pesan berantai WhatsApp menyebut polisi akan terima imbalan apabila ada pengendara beri uang damai.KOMPAS.com Informasi yang tersebar melalui pesan berantai WhatsApp menyebut polisi akan terima imbalan apabila ada pengendara beri uang damai.

Polri membantah

Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.

"Tidak ada (aturan demikian di kepolisian)," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/11/2018) pagi.

Ia juga menyebut pesan yang beredar ini tidak memiliki sumber yang jelas. Dengan demikian, informasi di dalamnya tidak dapat dibenarkan.

"Kalau ini tidak jelas sumbernya. Kalau resmi harus ada kop satuan kerja, tanggal pemberitahuan, dan ada tanda tangan pejabat yang berkompeten mengeluarkan," ujarnya.

Pengendara yang terkena tilang memang tidak dibenarkan untuk memberikan uang kepada petugas, diminta ataupun tidak.

Menurut Dedy, siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang harus membayar denda kepada negara dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri pada waktu yang telah dijadwalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com