JAKARTA, KOMPAS.com - Mattari (40), warga negara Indonesia (WNI) asal Sampang, Madura, berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati setelah majelis hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, memvonis bebas, pada Jumat (2/11/2018).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, memohon agar hakim memutuskan bebas lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
"WNI atas nama Mattari asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, 2 November 2018," ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/11/2018).
"Pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura memohon agar hakim memutuskan bebas lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah," tuturnya.
Baca juga: Cerita Mantan TKI, Menyusup di Kapal Sayur demi Pulang ke Indonesia
Mattari merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di bidang konstruksi yang ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor.
Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Banglades, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.
Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut melanggar Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gntung sampai mati.
Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, majelis hakim akhirnya memutuskan Mattari bebas dari tuntutan hukuman mati dan dibebaskan dari penahanan.
"Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut," kata Iqbal.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di Malaysia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 diantaranya dibebaskan pada tahun 2018.
Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.