Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Efektifkah Hadiah Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi?

Kompas.com - 01/11/2018, 08:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Andreas Marbun

INDONESIA telah merevisi aturan mengenai pemberian insentif bagi pelapor kasus tindak pidana perkara korupsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018.

Di bawah aturan baru ini, pelapor tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dapat memperoleh hadiah senilai 0,2 persen dari uang negara yang dapat dikembalikan kepada negara dengan nilai tidak lebih dari Rp 200 juta.

Pada ketentuan sebelumnya, tidak ada batasan maksimal tentang nilai hadiah yang diberikan kepada pelapor korupsi.

Hingga saat ini, tidak ada seorang pun yang betul-betul mengetahui alasan atau latar belakang adanya perubahan ini. Pemerintah sendiri belum memberikan penjelasan atau pernyataan resmi terkait hal ini.

Namun, bagian konsideran peraturan pemerintah itu sendiri menjelaskan bahwa peraturan yang baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat.

Sayangnya, walaupun alasan tersebut nampak mulia, namun sesungguhnya ketentuan pemberian insentif macam ini belum terbukti berhasil diimplementasikan.

Buruknya mekanisme dan ketidakjelasan penentuan pemberian hadiah serta kecilnya jumlah insentif yang diberikan dapat dikatakan menjadi beberapa alasan utama yang mengakibatkan kebijakan ini tidak dapat berjalan secara efektif.

Buruknya pengaturan teknis

Sejak abad pertengahan, surat qui tam, telah memberikan hak bagi seorang individu untuk mendapatkan sebagian uang yang berhasil diperoleh kembali pada kasus-kasus kejahatan finansial yang ia laporkan.

Ketentuan pemberian insentif macam ini bertujuan untuk mendorong pihak-pihak yang ingin membantu penegakan hukum.

Hal tersebut sesungguhnya sejalan dengan asumsi dasar analisis ekonomi terhadap hukum yang berpandangan bahwa manusia pada umumnya memberi respons secara positif terhadap insentif. Ketentuan PP No. 43/2018 ini pun dibentuk berdasarkan adanya asumsi tersebut.

Namun, ada beberapa faktor yang masih belum dapat dijawab oleh PP No. 43/2018 terkait implementasi. Tidak ada ketentuan teknis yang jelas terkait penentuan dan mekanisme pemberian hadiah kepada pelapor tindak korupsi.

Sebagai contoh, ketentuan ini masih belum menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti bagaimana jika ada dua pelapor dari satu kasus korupsi?

Apakah keduanya diberikan hadiah atau salah satu saja? Jika keduanya diberikan hadiah, siapa yang berwenang untuk menghitung porsi besaran masing-masing yang diberikan hadiah?

Atau apakah hadiahnya akan dibagi sama rata bagi masing-masing pelapor, walaupun bobot bukti yang diberikan masing-masing pelapor berbeda-beda?

Jika dibagi secara berbeda-beda, siapa pula yang berwenang menentukan bahwa suatu keterangan lebih berbobot ketimbang keterangan pelapor yang lain?

Sepanjang pertanyaan-pertanyaan ini belum bisa dijawab, maka ketentuan baru ini (tetap) tidak akan ada gunanya.

Hadiah terlalu kecil

Di negara-negara lain, hadiah yang diberikan bagi pelapor suatu perkara kejahatan finansial bisa mencapai 30 persen dari total uang yang dapat dikembalikan atau disita.

Negara-negara ini paham betul akan pentingnya suatu bukti dari keterangan yang diberikan oleh pelapor kejahatan dalam suatu proses peradilan pidana.

Adapun di Indonesia, pemerintah melalui peraturan terbarunya justru membatasi jumlah hadiah yang dapat diberikan kepada seorang whistleblower dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.

Batasan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 200 juta atau tidak lebih dari 0,2 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Adapun untuk kasus penyuapan, batasan hadiah yang dapat diberikan kepada seorang pelapor tersebut menjadi lebih rendah lagi, yakni Rp 10 juta.

Ketentuan sebelumnya justru lebih baik karena tidak memberi batasan Rp 200 juta. Peraturan lama hanya memberikan batasan 0,2 persen dari jumlah uang dikembalikan. Hanya saja memang peraturan lama tidak memberikan hadiah untuk kasus suap.

Hal ini menandakan bahwa dengan aturan baru, insentif bagi pelapor atau whistleblower relatif sama walaupun skala kasus korupsi yang dilaporkannya berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com