Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima Pembayaran Uang Pengganti Andi Narogong 2,15 Juta Dollar AS

Kompas.com - 31/10/2018, 11:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2,15 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Andi adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Adapun total uang pengganti dalam mata uang dollar AS yang dibebankan ke Andi adalah 2,5 juta dollar AS.

"Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal 17 September 2018, jaksa eksekusi pada unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

Baca juga: Pengacara Setya Novanto Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK

Febri mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sebelumnya yang bersangkutan telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD 350.000," kata Febri.

Dengan demikian, Andi telah melunasi uang pengganti 2,5 juta dollar AS tersebut.

Baca juga: Penyerahan Uang Rp 2,286 Miliar dari Andi Narogong Disetor ke Kas Negara

Febri juga menyebutkan, Andi telah membayar denda Rp 1 miliar dan mencicil uang pengganti dalam mata uang rupiah sekitar Rp 1,186 miiliar.

"Sehingga total KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus E-KTP ini," lanjut dia.

Ia menegaskan, pembayaran uang pengganti tersebut menjadi penting untuk memulihkan aset negara sekaligus mengembalikan uang yang dikorupsi ke masyarakat.

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, Andi divonis 11 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com