JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Setya Novanto, menitipkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi, kepada KPK.
Hal itu untuk kepentingan pembayaran ganti rugi seperti dalam putusan majelis hakim.
"Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).
Febri mengatakan, jaksa eksekutor KPK diberikan kuasa oleh keluarga Novanto untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang melewati aset Novanto di Jatiwaringin itu.
Uang ganti rugi itu nantinya untuk melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik.
Pembayaran sisa uang pengganti tersebut dilakukan bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.