JAKARTA, KOMPAS.com-Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengakui pernah mengikuti pertemuan di rumah Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Sofyan mengakui pernah menawarkan proyek PLN di luar Pulau Jawa kepada Setya Novanto.
Hal itu dikatakan Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2018). Sofyan bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
"Saat itu saya bersama dengan Direktur Pengadaan PLN Pak Supangkat," ujar Sofyan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Kotjo di Pengadilan Tipikor
Menurut Sofyan, pertemuan dengan Setya Novanto atas permintaan dari Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni mengajak Sofyan bertemu dengan Novanto yang saat itu juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar.
Awalnya, dalam pertemuan dengan Novanto dibicarakan proyek 35.000 watt. Menurut Sofyan, Novanto memberikan dukungan atas proyek tersebut.
Selanjutnya, Novanto mengatakan bahwa dia berminat mengerjakan proyek PLN di Pulau Jawa. Namun, menurut Sofyan, saat itu dia menjelaskan bahwa proyek di Pulau Jawa sudah dikerjakan sendiri oleh PLN.
"Kebetulan proyek Jawa III ada yang pegang, karena Jawa III itu pembangkit listrik tenaga gas hanya untuk malam hari. Saya sampaikan mohon maaf, Jawa III ini sudah ada yang miliki, yaitu kami sendiri," kata Sofyan.
Kemudian, menurut Sofyan, dia memberikan alternatif lain kepada Setya Novanto. Sofyan memberitahu bahwa ada proyek lain di luar Pulau Jawa yang dapat dikerjakan atau dikuasai Novanto.
"Kami sampaikan banyak proyek-proyek di RUPTL yang lain. Di luar Jawa banyak yang belum diminati, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi masih banyak yang terbuka," kata Sofyan.
Baca juga: Eni Maulani Minta Dirut PLN Usahakan Fee dari Kotjo untuk Idrus Marham
Dalam surat dakwaan, pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir.
Namun, menurut jaksa, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya.
Kemudian, menindaklanjuti pertemuan itu, pada awal 2017, Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor PT PLN Persero.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.