Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kasus Peluru Nyasar, Lapangan Tembak Senayan Ditutup dan Direlokasi

Kompas.com - 25/10/2018, 10:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing menyatakan DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Sekretariat Negara, dan pihak terkait, sepakat agar Lapangan Tembak Senayan ditutup dan direlokasi.

Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi agar peristiwa peluru nyasar tak berulang.

"Kami sudah laksanakan rapat dengan Kemenpora, Setneg (Sekretariat Negara), pengelelola Senayan, dan Polri. Kami sepakat untuk menutup atau merelokalisasi lapangan tembak sesegera mungkin," kata Anton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Selain itu, langkah selanjutnya untuk mencegah berulangnya peristiwa peluru nyasar ialah meningkatkan keamanan di Kompleks Parlemen.

Anton mengatakan, pemimdahan lokasi lapangan tembak menjadi tugas lembaga terkait sepertu Sekretatiat Negara, Kemenpora, dan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Baca juga: Tawarkan Switch Auto pada Tersangka Peluru Nyasar, Petugas Lapangan Tembak Langgar Aturan

Anton menambahkan lokasi lapangan tembak saat ini kurang pas karena dekat sekali dengan objek vital seperti DPR. Selain itu, lokasi lapangan tembak juga terlalu dekat dengan tempat publik lainnya seperti sekolah dan pasar.

"Dan untuk pengamanan DPR kami meminta MoU dengan kepolisian sesegera mungkin diimplementasikan. Dilakukan," ujar Anton.

"Kami minta bintang dua polisi (komandan pengamanannya). Dan keamanan di sini terintegrasi dengan pihak lain. Apa bedanya kami dengan Istana? Di sini 560 anggota, tahun depan sudah 575 pejabat negara. Kenapa pengamanannya sedemikian lemah?" lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan peluru nyasar mengenai sejumlah ruangan anggota DPR. Di antaranya ialah ruangan anggota DPR dari fraksi Golkar Bambang Heri Purnama, anggota DPR dari fraksi Gerindra Wenny Warouw, anggota DPR dari Fraksi PAN Totok Daryanto, dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya dan Khatibul Umam Wiranu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dalam menggunakan senjata.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com