Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Prediksi Pelanggaran Kampanye Akan Terus Bertambah

Kompas.com - 25/10/2018, 10:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebulan pasca-masa kampanye Pemilu 2019 dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 309 dugaan pelangggaran kampanye.

Menurut Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, jumlah pelanggaran tersebut dilakukan dalam masa kampanye yang belum maksimal. Artinya, masa kampanye baru digunakan sebagian kecil saja.

Tak menutup kemungkinan, ke depannya jumlah pelanggaran akan bertambah karena semakin maraknya kampanye, baik yang dilakukan peserta pemilu maupun pendukung.

"Saya enggak bisa mengatakan pasti akan naik, tapi kan mungkin di sini kampanye mungkin belum full power kali. Jadi ya ini kan baru sebagian aja, kecil gitu, jadi ya mungkin bisa bertambahnya karena kampanyenya berlangsungnya secara semua," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018) malam.

Baca juga: Sebulan Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 309 Dugaan Pelanggaran

Fritz menyebut, hingga saat ini, kesempatan kampanye baru dimanfaatkan 10 persen oleh peserta dan pendukung. Semakin banyak orang yang berkampanye, maka jumlah pelanggaran yang dilakukan berpotensi semakin besar.

"Mungkin sekarang yang kampanye mungkin cuma 10 persen kali daripada semua yang punya hak untuk berkampanye. Mungkin nanti pada saatnya nanti akan banyak karena ya jumlah orang yang akan berkampanye jauh lebih besar," tutur Fritz.

Namun demikian, Bawaslu secara tegas tetap meminta kepada seluruh peserta pemilu dan pendukung untuk menaati peraturan kampanye yang ada. Apalagi, hingga hari pemungutan suara, masih tersisa waktu 6 bulan untuk berkampanye.

Hal itu supaya angka pelanggaran kampanye dapat ditekan, dan masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung secara damai.

"Bawaslu, kita tegas, kita meminta kepada para peserta pemilu untuk juga taat sama peraturan yang ada," tegas dia.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 309 dugaan pelanggaran pemilu pada tahap kampanye. Dari jumlah tersebut, 199 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 110 kasus dari laporan masyarakat.

Dilihat dari jenis pelanggaran, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari pelanggaran administratif sebanyak 128 kasus. Menyusul selanjutnya angka dugaan pelanggaran etik sebanyak 26 kasus, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 kasus, dugaan pelanggaran pidana 13 kasus, dan dugaan pelanggaran lainnya 35 kasus.

Sisanya, sebanyak 39 kasus sedang dalam penyelidikan, sementara 53 kasus sudah selesai diperiksa dan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran kampanye.

Sedangkan dilihat dari subjek yang dilaporkan, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari peserta pemilu, yaitu sebanyak 134 kasus. Menyusul selanjutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye sebanyak 54 kasus.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kampanye yang berasal dari penyelenggara pemilu tercatat 30 kasus, dari pejabat 30 kasus, dan ASN 15 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com