Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Usulan Komisi II untuk Kelola Dana Saksi

Kompas.com - 20/10/2018, 15:13 WIB
Kristian Erdianto,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya menolak usulan Komisi II untuk mengelola dana saksi. Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur kewenangan Bawaslu untuk mengelola dana kampanye.

"Kami menolak mengelola dana saksi," ujar Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2018).

Ia menjelaskan, sesuai UU Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk melatih saksi.

Pasal 351 UU Pemilu, kata Afifuddin, menyatakan secara tegas bahwa Bawaslu berwenang untuk melatih saksi, bukan mengelola pembiayaan.

Baca juga: NasDem Tolak Rencana Dana Saksi Pemilu 2019 Dibebankan ke APBN

"Sesuai amanat UU yang menjadi tugas kami melatih saksi. Itu yang akan kami jalankan sesuai dengan aturan," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan kepada partai politik.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, jika usulan tersebut disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, pengelolaan dana saksi akan menjadi kewenangan Bawaslu.

"Tentu penyelenggara yang berkaitan dengan pengawasan, saksi, dan sebagainya adalah Bawaslu. Nah, Bawaslu mengalokasikan kepada mereka (partai) lalu mereka yang memberikan itu kepada saksi partai," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

Amali memastikan bahwa dana saksi tidak akan disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke partai politik.

Terkait usulan tersebut, partai politik hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan saksi. Selain itu, lanjut Amali, dana saksi tidak akan diberikan kepada parpol yang tak sanggup menyediakan saksi di Tempat Pemungutan Suara.

"Itu tidak boleh masuk ke parpol. Kami sepakat semua parpol tidak boleh mengelola itu. Partai tugasnya menyiapkan saksi," kata politisi Partai Golkar itu

Baca juga: Biaya Politik Semakin Besar, PKB Setuju Dana Saksi Ditanggung APBN

"Bagaimana kalau partai tidak sanggup menyediakan saksi? Ya jangan diberikan, dikembalikan kepada negara," ucap dia.

Usulan dana saksi dibebankan ke pemerintah muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi. Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi di DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Namun, total anggaran yang nantinya akan dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com