JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam pecahan yuan China dan rupiah saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, total uang yang ditemukan nilainya mencapai Rp 100 juta.
"Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan yuan dalam jumlah lebih dari Rp 100 juta," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Kabid Tata Ruang Bekasi Akui Terima 90.000 Dollar Singapura dari Lippo Group
Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Tahun 2015, Laporan Harta Bupati Bekasi Neneng Hasanah Rp 37,3 Miliar
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.