Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pangkas 17 dari 18 Syarat Pencairan Dana untuk Korban Gempa NTB

Kompas.com - 15/10/2018, 13:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah memangkas 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, saat ini hanya tinggal satu syarat agar dana perbaikan rumah bisa lebih mudah dicairkan.

"Sudah kita bicarakan untuk kita sederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas, maka pertama-tama hanya tinggal tiga persyaratan. Terakhir tinggal satu persyaratan," kata Wiranto usai rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Kemenhub Akan Beri 50 Rumah Transisi Bagi Warga Lombok

Wiranto memaparkan, 17 syarat itu mengacu pada sistem keuangan negara yang berlaku. Meski demikian, Wiranto tak menjelaskan secara rinci 17 syarat tersebut.

Ia menegaskan pemangkasan syarat yang ada tetap mengedepankan akuntabilitas.

"Dengan catatan ada tahap verifikasi keabsahan dan kebenaran. Jangan sampai ada rumah yang rusak ringan bisa dihuni, dibilang rusaknya rusak berat minta diganti dan sebagainya. Ini masih akan kita selesaikan," ungkap dia.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, persyaratan ini berkaitan dengan proses penyerahan dana perbaikan ke warga. Nantinya pencairan dana akan dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk.

"Yang mencairkan pokmas sehingga harus saya serahkan sebagai warga menyerahkan kepada pokmas ini loh silakan tolong dicairkan kebutuhan saya membeli ini, ini," papar Basuki.

Baca juga: Wapres Sebut Pencairan Dana Bantuan Korban Gempa Lombok Terkendala Data

Basuki menegaskan, 17 persyaratan yang ada cukup panjang dan berbelit-belit, sementara para korban terdampak tak bisa dibiarkan terlalu lama tinggal di pengungsian.

"Ada rumusannya, ada labelnya, tetap akuntabilitas. Ditandatangani oleh pokmas dan PPK BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) karena uangnya kan dari BPBD. Dari itu baru nanti pokmas menyerahkan pada bank untuk bisa dicairkan mudah-mudahan bisa lebih cepat," papar Basuki.

Kompas TV Anggota DPR sepakat jika wacana gaji bulan Oktober dipotong untuk membantu korban bencana di Sulawesi Tengah dan Lombok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com