JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menemukan uang dalam pecahan dollar Singapura saat melakukan penangkapan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang diamankan tersebut diduga terkait proses perizinan properti di Kabupaten Bekasi.
"Diduga terkait perizinan properti di Bekasi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).
Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi
Hingga saat ini, KPK telah menangkap 10 orang dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu (14/10/2018). Saat ini, ke-10 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Rencananya, pada Senin sore, KPK menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status penanganan perkara dan status hukum para pihak yang ditangkap.
Update: OTT Pejabat Pemkab Bekasi Diduga Terkait Izin Proyek Meikarta