JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, komunikasi dan pengambilan keputusan yang buruk tampak saat pemerintah membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium.
Terlepas dari hal itu, Fahmy menilai keputusan pemerintah membatalkan kenaikan harga premium adalah langkah yang tepat. Sebab, akan terjadi penurunan daya beli masyarakat jika harga premium dinaikkan saat ini.
"Kenaikan harga premium mendapat korelasi positif terhadap inflasi dan penggerusan daya beli masyarakat karena daya beli rakyat saat ini masih rendah. Kalau premium naik, daya beli rakyat semakin terpuruk," kata Fahmi dalam diskusi Polemik Premium di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2018).
Kenaikan harga premium, diakui Fahmy, memang akan mengurangi beban Pertamina sebagai bagian dari penanggung subsidi premium. Namun, naiknya harga premium juga akan berdampak pada beban rakyat.
Menurut Fahmy, dengan membatalkan kebijakan kenaikan harga premium, Presiden Joko Widodo lebih memilih untuk mengurangi beban rakyat daripada beban pertamina.
Hal itu dirasa tepat, lantaran sampai saat ini Pertamina tetap mendapat untung dan tidak mengalami kerugian dengan ikut menanggung beban subsidi premium.
"Saya kira sudah tepat keputusan itu. Pilihannya, mengurangi beban Pertamina atau rakyat. Ternyata Jokowi memilih mengurangi beban rakyat daripada Pertamina," ujar Fahmy.
Baca juga: Batalkan Kenaikan Harga Premium di Menit Terakhir, Ini Penjelasan Jokowi
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Rabu (10/10/2018) sore.
Penyesuaian atau kenaikan harga premium itu, menurut Jonan, menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali.
Namun, dalam hitungan jam, pernyataan Jonan itu dikoreksi oleh anak buahnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, BBM batal naik berdasarkan arahan Presiden Jokowi.