Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Bantuan untuk Korban Bencana Tak Boleh Disertai Atribut Politik

Kompas.com - 02/10/2018, 12:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau peserta Pemilu 2019 untuk tidak menjadikan bencana alam sebagai komoditas politik.

Imbauan itu terkait gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).

Komoditas politik yang dimaksud, misalnya, memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa dan tsunami, tetapi disertai dengan embel-embel dan atribut politik dengan maksud kampanye terselubung.

"Terkait dengan bantuan terhadap korban bencana alam, jangan dijadikan komoditas politik. Jadi dipersilahkan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tanpa diembel-embeli oleh kepentingan politik tertentu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Baca juga: 4 Instruksi Jokowi, dari Penambahan Personel hingga Pengawalan Distribusi Logistik

Atribut kampanye itu bisa berupa alat peraga kampanye, yang berwujud bendera, foto, maupun alat peraga lain yang mengandung unsur visi, misi, dan citra diri peserta pemilu.

Namun demikian, KPU memaklumi jika peserta pemilu menggunakan alat transportasi yang berlogo dalam memberikan bantuan kemanusiaan.

Sebab, biasanya partai politik ataupun elite partai sudah lebih dulu menyertakan logo atau citra dirinya dalam alat transportasi tersebut.

"Tetapi juga harus dipahami, karena kan banyak partai yang sudah punya mobil-mobil seperti ambulan (berlogo), itu boleh. Karena kan (logo) tidak mungkin dilepas dulu, jadi kalau untuk jenis-jenis mobil yang memang dibranding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU," ujar Wahyu.

Baca juga: Presiden Jokowi: Yang Penting Penanganan Cepat, Bukan Status Bencana

Sementara, penyertaan atribut politik dalam bantuan kemanusiaan dilarang oleh KPU lantaran bukan bagian dari metode kampanye yang diperbolehkan.

Jika ditemukan bantuan yang disertai embel-embel kampanye, kata Wahyu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menindaknya sebagai pelanggaran kampanye.

Sejak gempa bermagnitudo 7,4 mengguncang dan tsunami melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, korban jiwa dan kerusakan terus bertambah.

Baca juga: Korban Meninggal Gempa dan Tsunami Palu Capai 925 Jiwa, 799 Luka-luka

Hingga Selasa (2/10/2018), tercatat 925 orang meninggal dunia, 99 orang hilang, serta 799 terluka.

Selain itu, ada 59.450 jiwa pengungsi yang tersebar di 109 titik di kota Palu. Sementara jumlah pengungsi di Kabupaten Donggala, datanya belum dapat disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com