Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: BPJS Kesehatan Belum Jangkau Beberapa Kelompok, Apa Saja?

Kompas.com - 28/09/2018, 07:57 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Riset yang dilakukan oleh Lokataru Foundation menemukan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum menjangkau beberapa kelompok tertentu.

Peneliti dalam riset tersebut, Atnike Sigiro, mengatakan, kelompok yang ditinggalkan adalah anak dalam kandungan atau bayi baru lahir, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan.

Bagi ibu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka setelah melahirkan, anaknya otomatis menjadi peserta BPJS.

Namun, lain halnya dengan peserta mandiri atau non-PBI.

Baca juga: Jika Iuran Naik, BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Bakal Ditinggal Publik

Menurut Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 31 Tahun 2015, disebutkan bahwa bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan cara didaftarkan oleh ibunya atau keluarganya yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Ibu yang peserta mandiri, maka ketika dia megandung, anaknya harus didaftarkan. Lalu setelah dia melahirkan maka iuran pertama anaknya harus dibayarkan, baru anaknya menjadi peserta BPJS," kata Atnike, saat rilis hasil riset, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Kebijakan tersebut dinilainya menimbulkan status yang tidak jelas terhadap anak dan memunculkan potensi maladministrasi serta ancaman terhadap kesehatan anak.

Bagi kelompok kedua, Atnike mengungkapkan, BPJS Kesehatan belum memiliki peraturan khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Menurut dia, prosedur pendaftaran harus lebih sensitif terhadap penyandang disabilitas mau pun keluarganya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri

Hal itu diperlukan demi memudahkan serta menjamin hak kesehatan mereka.

Terakhir, laporan tersebut juga menemukan bahwa BPJS Kesehatan dinilai masih abai terhadap korban kekerasan sebab belum memberikan layanan visum secara gratis.

Padahal, layanan tersebut dinilai penting bagi para korban kekerasan fisik sebagai jaminan untuk memproses kasus mereka secara hukum.

Oleh karena itu, mereka berpendapat, BPJS perlu bekerja sama dengan institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Penelitian ini berjudul "Laporan Penelitian: Formulasi dan Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Implikasinya terhadap Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia".

Dalam risetnya, Lokataru menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com