Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: BPJS Kesehatan Belum Jangkau Beberapa Kelompok, Apa Saja?

Kompas.com - 28/09/2018, 07:57 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Riset yang dilakukan oleh Lokataru Foundation menemukan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum menjangkau beberapa kelompok tertentu.

Peneliti dalam riset tersebut, Atnike Sigiro, mengatakan, kelompok yang ditinggalkan adalah anak dalam kandungan atau bayi baru lahir, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan.

Bagi ibu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka setelah melahirkan, anaknya otomatis menjadi peserta BPJS.

Namun, lain halnya dengan peserta mandiri atau non-PBI.

Baca juga: Jika Iuran Naik, BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Bakal Ditinggal Publik

Menurut Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 31 Tahun 2015, disebutkan bahwa bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan cara didaftarkan oleh ibunya atau keluarganya yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Ibu yang peserta mandiri, maka ketika dia megandung, anaknya harus didaftarkan. Lalu setelah dia melahirkan maka iuran pertama anaknya harus dibayarkan, baru anaknya menjadi peserta BPJS," kata Atnike, saat rilis hasil riset, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Kebijakan tersebut dinilainya menimbulkan status yang tidak jelas terhadap anak dan memunculkan potensi maladministrasi serta ancaman terhadap kesehatan anak.

Bagi kelompok kedua, Atnike mengungkapkan, BPJS Kesehatan belum memiliki peraturan khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Menurut dia, prosedur pendaftaran harus lebih sensitif terhadap penyandang disabilitas mau pun keluarganya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dinilai Belum Beri Banyak Keuntungan bagi Peserta Mandiri

Hal itu diperlukan demi memudahkan serta menjamin hak kesehatan mereka.

Terakhir, laporan tersebut juga menemukan bahwa BPJS Kesehatan dinilai masih abai terhadap korban kekerasan sebab belum memberikan layanan visum secara gratis.

Padahal, layanan tersebut dinilai penting bagi para korban kekerasan fisik sebagai jaminan untuk memproses kasus mereka secara hukum.

Oleh karena itu, mereka berpendapat, BPJS perlu bekerja sama dengan institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Penelitian ini berjudul "Laporan Penelitian: Formulasi dan Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Implikasinya terhadap Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia".

Dalam risetnya, Lokataru menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan sejak sekitar setahun yang lalu.

Metode yang digunakan adalah studi literatur dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan sebanyak dua kali.

Pihak-pihak yang menjadi narasumber adalah masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan BPJS Kesehatan.

.

.

.

Kompas TV Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com