JAKARTA, KOMPAS.com - Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina yang merupakan ibu kandung Gubernur Jambi Zumi Zola.
Orang kepercayaan Zumi tersebut juga pernah memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherin Taria.
Hal itu diakui Asrul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Waktu itu saya serahkan ke Mas Adi, dia orang kepercayaan orangtua terdakwa Bu Hermina. Ada permintaan uang untuk kebutuhan keluarga 100 atau 200. Jumlahnya sesuai apa yang diminta terdakwa," ujar Asrul.
Baca juga: Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR
Selain itu, Asrul pernah menyerahkan uang kepada Sherin pada September dan Oktober 2017. Pertama, Asrul menyerahkan Rp 20 juta secara tunai.
Kemudian, Asrul memberikan uang sebanyak tiga kali melalui transfer bank kepada Sherin. Menurut Asrul, pemberian itu atas permintaan Zumi untuk diberikan kepada media.
Baca juga: Zumi Zola Disebut Minta Dicarikan Uang 35.000 Dollar untuk Bekal ke AS
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut jaksa, Zumi menggunkan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu dan istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.