JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif berstatus bekas koruptor di surat suara.
Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
"Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," sambung dia.
Baca juga: Ada Usulan Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Ini Kata KPU
Fritz mengatakan, Bawaslu sudah berdiskusi terkait hal tersebut dengan KPU jauh sebelum adanya PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Larangan tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," kata dia.
Pascaputusan MA, sebagian parpol peserta pemilu tetap tidak akan mengusung caleg eks koruptor.
Namun, ada beberapa parpol yang bersikukuh mengusung eks koruptor sebagai calon wakil rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.