Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar KPK soal Pemecatan 2.357 PNS Koruptor

Kompas.com - 14/09/2018, 09:29 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengapresiasi pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil yang divonis bersalah oleh hakim karena korupsi.

Syarif menilai, tindakan pemecatan itu sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Pemecatan para PNS yang korupsi ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi," ujar Syarif melalui pesan singkat, Jumat (14/9/2018).

Syarif berharap, pemecatan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak bermain-main dengan perilaku korupsi.

Baca juga: 5 Fakta soal 2.357 PNS Koruptor yang Akhirnya Dipecat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN bersama KPK.

Baca juga: 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Ini Detail Berdasarkan Instansi dan Daerah

Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Artinya, para PNS itu merugikan negara yang masih harus memberikan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.

"KPK mendukung upaya pembersihan PNS dari pegawai-pegawai yang korup. Indonesia tidak kekurangan orang baik untuk menjadi pegawai negeri," kata Syarif.

Kompas TV BKN menyatakan lebih dari 2 ribu koruptor masih berstatus aparatur sipil negara atau ASN.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com