Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Tersangka Korupsi DPRD Malang Belum Ditarik Partai

Kompas.com - 12/09/2018, 18:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima adanya permohonan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) tersangka korupsi DPRD Kota Malang.

Diketahui, sebanyak 21 dari 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka, maju kembali sebagai caleg Pemilu 2019.

Wahyu mengatakan, saat ini KPU tengah menjajaki kemungkinan partai politik menarik mundur bacaleg tersangka kasus korupsi DPRD Malang, dan potensi pergantiannya.

"Kami sedang jajaki itu, tadi kami sudah bahas dengan tujuh komisioner (KPU) responnya tampaknya positif," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Ketua KPU Sebut 21 dari 41 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Malang Nyaleg Lagi

Namun demikian, hasil dari penjajakan tersebut belum menghasilkan keputusan. Sebab, secara resmi partai belum melakukan komunikasi ke KPU terkait dengan usulan penggantian bacaleg yang jadi tersangka kasus korupsi DPRD malang dan kini jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ini baru pembicaraan penjajakan di internal KPU dalam rangka menjaga hak parpol peserta pemilu 2019," ujar dia.

Kalaupun ke depannya dimugkinkan ada pergantian bacaleg, proses itu harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018, atau sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut tahapan Pemilu 2019, masa pergantian bacaleg telah berakhir pada 10 September 2018. Namun demikian, bacaleg yang dapat diganti hanya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengundurkan diri, sakit, meninggal dunia ataupun masalah administrasi.

 Baca juga: Fakta Terbaru Korupsi Massal DPRD Kota Malang, 40 Anggota Dewan Pengganti Dilantik

Khusus bagi bacaleg yang TMS karena berstatus sebagai mantan napi korupsi, pergantiannya hanya bisa dilakukan sebelum masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yaitu 12 Agustus 2018.

Namun, kata Wahyu, dalam kasus ini partai berpotensi bisa mengganti bacalegnya dengan cara menarik bacaleg tersebut lebih dulu. Sehingga, status bacaleg tersebut TMS karena mengundurkan diri.

Selanjutnya, barulah partai mengganti bacaleg yang mengundurkan diri itu dengan bacaleg lainnya.

"Dalam kondisi normal, (bacaleg TMS) sebelum DCS dengan alasan-alasan tertentu, bisa meninggal dunia, salah satunya adalah mengundurkan diri," tutur Wahyu.

Kemungkinan penarikan dan penggantian bacaleg eks koruptor itu, terkait dengan adanya larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Sebelum masa pendaftaran Pileg 2019, partai politik peserta telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mengajujan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com