Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PKPU, Ini Rujukan Bawaslu Tolak Eks Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Bacaleg

Kompas.com - 10/09/2018, 20:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, penolakan gugatan mantan narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Menurut Rahmat, penolakan itu lantaran politisi tersebut tidak mengumumkan jejak rekamnya ke publik.

Bagja membantah Bawaslu menolak gugatan tersebut lantaran mempertimbangkan Pasal 4 Ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai bacaleg.

"Karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual," kata Bagja saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

"Tidak mengacu pada pasal PKPU yang bermasalah," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, bagi seorang mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai caleg, diwajibkan untuk menyampaikan ke publik bahwa dirinya seorang mantan napi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Serta diatur pula dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang bunyinya sama dengan Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Bagja mengatakan, jika sebelumnya mantan napi tersebut mengumumkan dirinya adalah seorang eks narapidana, Bawaslu akan meloloskan gugatannya.

"Ya kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf g)," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku terkejut dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Meski terkejut, keputusan Bawaslu ini dinilai sebagai langkah yang baik.

Ilham mengira, keputusan Bawaslu telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3.

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Diketahui, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu bernama Donatus Jihadir. Ia maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada masa pendaftaran bacaleg, Donatus Jihadir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dirinya lantas menggugat surat keputusan (SK) KPU itu ke Bawaslu setempat. Namun, Bawaslu menolak meloloskan Donatus sebagai bacaleg dengan dasar Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018. 

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com