Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Kesempatan Partai Politik Ganti Bacaleg Bermasalah hingga Hari Ini

Kompas.com - 10/09/2018, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mengganti bakal calegnya yang bermasalah hingga hari ini.

Sebelumnya, KPU lebih dulu membuka kesempatan pada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.

Masukan dan tanggapan yang masuk akan dimintakan klarifikasi ke bacaleg dan partai politik yang bersangkutan.

Jika bacaleg yang dimaksud memang bermasalah, maka partai politik boleh menggantinya.

"Hari ini terakhir untuk penggantian calon hasil dari klarifikasi aduan masyarakat. Kita kan memberi klarifikasi terkait DCS, hasil klarifikasi ini dibolehkan ganti kalau terbukti (bermasalah)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Jika bacaleg yang terbukti bermasalah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU tidak diganti oleh partai, maka kursi bacaleg dibiarkan kosong.

"Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya nomor 3 enggak diganti, nah nomor 4 naik ke atas," jelas Ilham.

Bacaleg yang dapat digantikan posisinya merupakan bacaleg yang dinyatakan TMS pascapenetapan DCS, lantaran bacaleg tersebut sakit berat, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Sementara bacaleg yang pascapenetapan DCS dinyatakan TMS oleh KPU karena terbukti berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, tidak dapat digantikan posisinya.

Baca juga: KPU Polewali Mandar Coret Bacaleg Mantan Koruptor

 

Kecuali, jika keberadaan bacaleg tersebut tak diganti akan membuat keterwakilan bacaleg perempuan sebanyak 30 persen dari tiap partai menjadi berkurang.

Namun, sejak di masa pendaftaran bacaleg, KPU akan langsung mencoret bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan tiga kategori narapidana tersebut maju sebagai bacaleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com