JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menyatakan data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 berpotensi bertambah.
Sebelumnya Bawaslu menemukan 131.000 data pemilih ganda dalam DPT Pemilu 2019 dari sampel 76 kabupaten dan kota.
"Bisa bertambah bisa berkurang kemungkinan. Mungkin yang 76 bisa kurang tapi yang selebihnya dari 76 ke 514 (kabupaten atau kota) ini mungkin ada tambahan," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Ia mengatakan Bawaslu akan terus menyisir data pemilih ganda hingga ke 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi dalam waktu 10 hari sejak DPT ditetapkan, Rabu (5/9/2018).
Ia menambahkan, nantinya selama lima hari Bawaslu akan mengecek data pemilih di kecamatan. Setelah itu selama 2 hari akan merekapitulasi hasil pengecekan di kota dan kabupaten.
Baca juga: Mendagri Sebut Seharusnya Tak Ada Lagi Data Pemilih Ganda
Kemudian, Bawaslu akan merekapitulasi temuan data pemilih ganda di tingkat provinsi selama 1 hari, lalu merekapitulasi selama 2 hari di tingkat nasional.
Ia pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera merekam e-KTP bagi yang belum sehingga mempermudah kinerja KPU dalam menyempurnakan DPT.
"Tentu ini juga harus didorong seluruh stakeholder ya, artinya bahwa masyarakat juga harus pro aktif ketika belum merekam e-KTP. Dan mereka partai poltik juga harus mendorong konstituen yang belum memiliki e-KTP untuk segera merekam," ujar Abhan.
KPU sebelumnya menetapkan DPT Pemilu 2019 dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dalam DPT tersebut terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 luar negeri.
Baca juga: DPT Pemilu 2019 dan Temuan Dugaan Data Pemilih Ganda
Meski sudah ditetapkan dengan rincian tadi, KPU tetap memberikan waktu perbaikan bagi DPT tersebut. Pasalnya, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta penundaan penetapan DPT untuk Pemilu 2019.
KPU pun mengakomodasi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta penetapan DPT Pemilu 2019 ditunda lantaran mereka menemukan 25 juta data pemilih ganda dari 137 juta data yang tercantum di DPS.
Namun, KPU tetap menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT dengan catatan memberikan waktu khusus untuk memperbaiki DPT yang ditetapkan hari ini selama 10 hari setelah DPT ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.