JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya yakin bila mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham akan hadir dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus Marham dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya hari ini Jumat (31/8/2018).
"Saya lihat yang bersangkutan cukup kooperatif. Bahkan ketika dia sudah terima sprindik (surat perintah penyidikan), dia kan langsung mengumumkan diri sendiri, dan mengundurkan diri. Kita melihat sebagai suatu hal yang positif," kata Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta.
KPK, kata Marwata, membutuhkan keterangan Idrus Marham dalam kasus ini.
Yang jelas, kata dia, jika Idrus tak hadir hingga tiga kali, sesuai aturan KPK berhak melakukan panggilan paksa.
"Ya kita undang lagi, kan prosedurnya seperti itu, sampai tiga kali ya, sebelum kita panggil paksa,"ujar Marwata.
Selain Idrus, penyidik juga akan memeriksa tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono.
Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Baca juga: Pengacara Pastikan Idrus Marham Akan Penuhi Panggilan KPK
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.