JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, memastikan kliennya akan memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018).
Samsul mengatakan, Idrus siap mengikuti proses hukum di KPK.
"Iya, datang setelah Jumatan," ujar Samsul saat dikonfirmasi, Jumat.
Rencananya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS
Agenda pemeriksaan ini adalah pertama bagi Idrus setelah diumumkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK.
Samsul Huda juga memastikan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Menurut Samsul, Idrus akan bersikap kooperarif menjalani proses hukum.
Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Idrus Marham Diduga Berperan Mendorong Tanda Tangan Kontrak Pembangunan PLTU
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.