JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus berkomitmen mengikuti segala proses hukum yang dijalankan KPK.
Hal itu dikatakan pengacara Idrus, Samsul Huda, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/8/2018).
"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ujar Samsul.
Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar
Samsul membantah kabar yang menyebut bahwa tim hukum Idrus telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan.
Hingga saat ini, Idrus dan kuasa hukumnya akan mengikuti proses hukum di KPK.
"Bapak Idrus menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Samsul.
Baca juga: Idrus Marham Diduga Berperan Mendorong Tanda Tangan Kontrak Pembangunan PLTU
Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Baca juga: KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.