Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Mengaku Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

Kompas.com - 29/08/2018, 23:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan pihaknya tak bisa memaksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief untuk bersaksi dalam kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal ini karena Bawaslu bukan lembaga penyidik. Oleh karena itu, untuk meminta kesaksian Andi Arief, Bawaslu menggunakan istilah 'mengundang' alih-alih memanggil. 

"Kan namanya undangan. Kami bukan lembaga penyidik yang memanggil. Bahasa kami undangan," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Hal itu, telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Andi Arief Empat Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Apai Kata Sandiaga?

Fritz menjelaskan, dalam bekerja pihaknya berdasar pada laporan yang masuk. Dari situ, Bawaslu memeriksa sejumlah saksi yang diajukan pelapor.

Jika nantinya pemeriksaan Bawaslu menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, maka proses pemeriksaan bisa dilanjutkan ke tahap 1 yang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Tahap 1 menurut Bawaslu unsur sudah terpenuhi, maka kita panggilah jaksa dan polisi, itu namanya pembahasan pertama," jelas Fritz.

"Di situlah kita presentasikan ke teman-teman inilah terbukti, dari situ baru ada pemanggilan dari polisi. Nah, di situ itu tahap pemanggilan," lanjutnya.

Baca juga: Sekjen Demokrat Sebut Masalah Andi Arief soal Mahar Rp 500 Miliar Sudah Selesai

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Andi menuding Sandiaga Uno, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada dua partai koalisi Partai Gerindra, yakni PAN dan PKS. 

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. Andi pun merasa tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

Baca juga: Andi Arief Mangkir, Bawaslu Tak Bisa Panggil Sandiaga Terkait Isu Mahar Politik

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.

Namun, ia tak hadir memenuhi panggilan pertama, Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018). Hingga panggilan ketiga, Jumat (24/8/2018) dan panggilan keempat, Senin (27/8/2018), Andi tak juga hadir.

Oleh karenanya, Bawaslu sejauh ini hanya memeriksa dua orang saksi.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Kompas TV Bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus dugaan mahar Rp 1 T yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com