Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya MA Cegah Praktik Korupsi di Lembaga Peradilan

Kompas.com - 29/08/2018, 15:11 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, MA sedang berbenah dan terus mencari formula untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di institusi peradilan.

Upaya tersebut antara lain pelayanan satu pintu di pengadilan. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisasi tatap muka antara mereka yang mesti berurusan dengan hukum dan aparat pengadilan.

 

Untuk meminimalisasi kontak antara pihak berperkara dan aparat pengadilan, MA juga menerapkan electronic court

Baca juga: Hakim Kembali Terjaring OTT KPK, KY Sebut Tamparan bagi Dunia Peradilan

“Jadi masyarakat nanti cukup mengajukan gugatan secara online. Enggak perlu datang ke pengadilan. Bayarnya pun melalui e-payment antar perbankan, pemanggilannya pun secara elektronik melalui email, WA, SMS,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Di samping itu, kata Abdullah, MA akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan kinerja para hakim.

“Jadi kalau internal yang melakukan pengawasan hakim adalah Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan KY ini merupakan bentuk kerja sama pembagian tugas yang harmonis,” kata Abdullah.

Di sisi lain, Abdullah menyampaikan terima kasih kepada KPK atas komitmen untuk menciptakan zona integritas wilayah bebas korupsi.

“MA merupakan lembaga pengadilan yang tidak bisa melakukan tindakan seperti KPK. Maka jika KPK melakukan OTT telah membantu MA membersihkan aparatur nakal di MA,” kata Abdullah.

“Ini menjadi pembelajaran, agar aparatur lain berhenti, sadar, dan sudah tulus ikhlas bekerja dengan sebaik-baiknya,” sambung Abdullah.

Sebelumnya, KPK menangkap empat hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang diduga terlibat dalam suap perkara. Ironisnya, dua di antara hakim yang ditangkap KPK adalah pimpinan pengadilan.

Baca juga: OTT KPK di Medan Amankan 8 Orang, Termasuk Hakim dan Panitera

Empat hakim yang ditangkap ialah Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim karier Sontan Merauke Sinaga, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Merry Purba.

Selain hakim, KPK juga menangkap dua panitera pengganti (PP) yang diduga terkait dengan dugaan suap yang diterima para hakim tersebut.

"Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (28/8/2018).

Kompas TV Juru Bicara KPK Febry Diansyah membenarkan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com