Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Anggap Tiket Asian Games untuk Pejabat Bukan Gratifikasi

Kompas.com - 28/08/2018, 17:50 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menampik kabar adanya pejabat negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis dari sponsor.

Saat ditanya apakah pejabat negara tersebut perlu mengikuti imbauan KPK melaporkan hal itu sebagai gratifiksi, Kalla memberikan pandangannya.

"Tidak perlu. Karena ada batasan gratifikasi itu Rp 10 juta," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Kalla mengungkapkan, tiket menonton pertandingan atau perlombaan di Asian Games 2018 paling mahal Rp 1 juta - Rp 2 juta. Adapun yang paling murah  Rp 100.000.

Wapres yang juga Ketua Dewan Pengarah Asian Games 2018 mengungkapkan, tiket gratis tersebut bisa saja didapatkan pejabat negara dari sponsor.

Misalnya, tutur dia, ada sponsor yang membeli 1.000 tiket Asian Games. Lalu tiket itu diberikan kepada orang-orang yang dinilai punya kedekatan dengan sponsor.

"Kalau 1000 (tiket) itu mau dikasih siapa? Kan pasti dikasih temen-temannya. Bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Ini kan nasional, harga diri nasional dipertaruhkan," kata Kalla.

Baca juga: Uang hingga Rumah Jadi Bonus Atlet Indonesia di Asian Games 2018

"Bukan karena dengan karcis (pemberian) itu mereka (pejabat) langsung kaya, langsung mewah. Ya hanya mendukung, tepuk tangan, itu juga sumbangan loh itu (untuk menyemangati atlet)," sambung dia.

Sebelumnya, KPK mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Termasuk jika menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.

“Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 Undang-Undang KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Siswa SMA Dikerahkan untuk Nonton Voli Asian Games di GOR Bulungan

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi,”Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara,l.

Sementara itu, menurut Febri, mengacu pada penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas.

Gratifikasi bisa mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Kompas TV Ada bermacam macam jenis souvenir yang ditawarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com