Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Anggap Tiket Asian Games untuk Pejabat Bukan Gratifikasi

Kompas.com - 28/08/2018, 17:50 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menampik kabar adanya pejabat negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis dari sponsor.

Saat ditanya apakah pejabat negara tersebut perlu mengikuti imbauan KPK melaporkan hal itu sebagai gratifiksi, Kalla memberikan pandangannya.

"Tidak perlu. Karena ada batasan gratifikasi itu Rp 10 juta," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Kalla mengungkapkan, tiket menonton pertandingan atau perlombaan di Asian Games 2018 paling mahal Rp 1 juta - Rp 2 juta. Adapun yang paling murah  Rp 100.000.

Wapres yang juga Ketua Dewan Pengarah Asian Games 2018 mengungkapkan, tiket gratis tersebut bisa saja didapatkan pejabat negara dari sponsor.

Misalnya, tutur dia, ada sponsor yang membeli 1.000 tiket Asian Games. Lalu tiket itu diberikan kepada orang-orang yang dinilai punya kedekatan dengan sponsor.

"Kalau 1000 (tiket) itu mau dikasih siapa? Kan pasti dikasih temen-temannya. Bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Ini kan nasional, harga diri nasional dipertaruhkan," kata Kalla.

Baca juga: Uang hingga Rumah Jadi Bonus Atlet Indonesia di Asian Games 2018

"Bukan karena dengan karcis (pemberian) itu mereka (pejabat) langsung kaya, langsung mewah. Ya hanya mendukung, tepuk tangan, itu juga sumbangan loh itu (untuk menyemangati atlet)," sambung dia.

Sebelumnya, KPK mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Termasuk jika menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.

“Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 Undang-Undang KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Siswa SMA Dikerahkan untuk Nonton Voli Asian Games di GOR Bulungan

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi,”Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara,l.

Sementara itu, menurut Febri, mengacu pada penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas.

Gratifikasi bisa mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Kompas TV Ada bermacam macam jenis souvenir yang ditawarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com