Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: UUD 1945 Merupakan Dasar Kuat Bagi Perkembangan Bangsa

Kompas.com - 18/08/2018, 14:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuturkan, kemungkinan dilakukan perubahan terhadap konstitusi sejauh memberikan kebaikan dan dibutuhkan oleh bangsa. Hal itu disampaikan Kalla saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi 2018, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8/2018).

“Selama 73 tahun merdeka, kita telah mengalami empat kali konstitusi yang telah kita jalankan bangsa ini, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RIS, UUDS 50, kembali ke tahun 45 (UUD 1945) kemudian empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945,”kata JK.

“Pengertian bahwa konstitusi yang dinamis dan hidup yang dapat menyesuaikan kepada kemajuan-kemajuan bangsa, perkembangan politik bangsa, namun setelah berkali-kali perubahan itu tidak menyadari bahwa UUD 1945 setelah 4 kali amandemen merupakan dasar yang kuat bagi perkembangan bangsa,” sambung JK.

Baca juga: Peringatan Hari Konstitusi: Menjadikan Konstitusi Nyawa Bangsa

UUD 1945, kata Jusuf, pada prinsipnya untuk melindungi warga, menciptakan keadilan, penguatan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan bangsa, serta ikut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.

JK mengatakan, ke depan tantangan bangsa Indonesia begitu dinamis dan peranan ilmu pengetahuan sangat penting. Dengan konstitusi, lanjut JK, dapat membentengi bangsa Indonesia dari ancaman yang berasal dari luar.

“Apa ke depan yang sangat dinamis, dan menjadi bagian dari hal tersebut, peranan ilmu pengetahuan sangat penting, perkembangan bangsa banyak terpecah, kita tetap bersatu karena konstitusi ini,” kata JK.

Baca juga: BPIP Ingin Amandemen UUD 1945 dan Kembalikan GBHN

“Bagaimana memperkuat Konstitusi kita, unsur konstitusi bangsa yang menjadi harapan bangsa, untuk dasar yang kuat, dan tercermin dalam konstitusi kita,” JK menambahkan.

Pada kesempatan itu, JK juga mengatakan, sebagai bahan refleksi dan evaluasi terhadap pemberlakuan UUD 1945.

“Peringatan (hari konstitusi) ini bukan hanya tentunya suatu peringatan, tapi evaluasi akan yang terjadi dan menanggapi hal-hal tersebut. Banyak bangsa ini telah berubah. Prinsip dasar telah berubah, bebas liberal,” ucap JK.

Pada acara peringatan hari Konstitusi dihadiri pula di antaranya oleh seluruh Pimpinan MPR, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua DPD Oesman Sapta Oda

Nantinya, peringatan konstitusi ini akan dilanjutkan dengan sarasehan konstitusi dengan tema "Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam Sistem Hukum Indonesia.”

Kompas TV Cak Imin tetap berharap Ketua Pemenangan pasangan Jokowi dan Ma'ruf adalah Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com