Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan soal Bacaleg

Kompas.com - 13/08/2018, 19:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pemilu 2019 memasuki masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg). Masyarakat Indonesia dapat melihat DCS di portal online KPU, untuk kemudian memberikan masukan dan tanggapan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah.

"Memberikan informasi kepada kita jika ada caleg-caleg yang sudah kita masukan dalam DCS ini ada masalah. Atau mungkin kita tidak tahu mereka pernah melakukan tindak pidana yang sudah kita atur dalam PKPU (Peraturan KPU)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurut PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang maju sebagai caleg.

Baca juga: Jadi Caleg Nasdem, Manohara Siapkan Kampanye Lingkungan

Oleh karenanya, Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke KPU jika menemukan bacaleg yang pernah tersandung ketiga kasus tersebut.

"Kita bisa minta teman-teman untuk mengklarifikasi langsung ke pengadilan negeri kah atau ke Mahkamah Agung terkait dengan tiga tindak pidana ini, apakah yang bersangkutan pernah melakukan," tutur Ilham.

Jika ditemukan bacaleg yang terbukti eks narapidana korupsi, bandar narkoba, ataupun kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan langsung mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.

Baca juga: Tipu Warga, Seorang Caleg dari PKB Ditahan Polisi

Bacaleg yang dicoret boleh digantikan dengan bacaleg lainnya jika dicoretnya bacaleg tersebut menyebabkan keterwakilan perempuan dalam dapil menjadi kurang dari 30 persen. Jika pencoretan bacaleg tak menyebabkan kondisi tersebut, maka KPU hanya akan mencoret bacaleg, sehingga mengurangi jumlah bacaleg parpol.

Tak hanya itu, KPU juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal lain yang berpotensi menyebabkan proses pencalonan bacaleg digugat oleh masyarakat.

"Nanti kami akan lihat apakah laporan tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan terhadap bakal caleg di DCS ini," ujarnya.

Masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS berlangsung selama 12-21 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus 2018.

 

Kompas TV Selain Presiden Jokowi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga hadir dalam acara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com