Salin Artikel

KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan soal Bacaleg

"Memberikan informasi kepada kita jika ada caleg-caleg yang sudah kita masukan dalam DCS ini ada masalah. Atau mungkin kita tidak tahu mereka pernah melakukan tindak pidana yang sudah kita atur dalam PKPU (Peraturan KPU)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurut PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang maju sebagai caleg.

Oleh karenanya, Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke KPU jika menemukan bacaleg yang pernah tersandung ketiga kasus tersebut.

"Kita bisa minta teman-teman untuk mengklarifikasi langsung ke pengadilan negeri kah atau ke Mahkamah Agung terkait dengan tiga tindak pidana ini, apakah yang bersangkutan pernah melakukan," tutur Ilham.

Jika ditemukan bacaleg yang terbukti eks narapidana korupsi, bandar narkoba, ataupun kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan langsung mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.

Bacaleg yang dicoret boleh digantikan dengan bacaleg lainnya jika dicoretnya bacaleg tersebut menyebabkan keterwakilan perempuan dalam dapil menjadi kurang dari 30 persen. Jika pencoretan bacaleg tak menyebabkan kondisi tersebut, maka KPU hanya akan mencoret bacaleg, sehingga mengurangi jumlah bacaleg parpol.

Tak hanya itu, KPU juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal lain yang berpotensi menyebabkan proses pencalonan bacaleg digugat oleh masyarakat.

"Nanti kami akan lihat apakah laporan tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan terhadap bakal caleg di DCS ini," ujarnya.

Masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS berlangsung selama 12-21 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/19405221/kpu-minta-masyarakat-beri-tanggapan-soal-bacaleg

Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke