Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur

Kompas.com - 13/08/2018, 10:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta karena bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan pers, Senin (13/8/2018).

Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Bahtiar melanjutkan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu  telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Kader PKS Akan Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Beda dengan Ahok-Djarot

Mekanisme ini, diakui Bahtiar, berbeda ketika Basuki Tjahaja Purnama memilih Djarot Saifullah Hidayat sebagai wakil gubernur.

Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya sejak Desember 2014. Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Jokowi, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djarot, Gubernur DKI yang Tak Ikut Pilkada", https://megapolitan.kompas.com/read/2017/06/15/11194481/djarot.gubernur.dki.yang.tak.ikut.pilkada.
Penulis : Nursita Sari

Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Ahok untuk mendampinginya sejak Desember 2014.

Baca juga: Sandiaga: Mahar Rp 1 Triliun Sangat Tidak Benar

Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Joko Widodo, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.

Ketika itu, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 yang memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur.

"Jadi, saat itu, prosesinya itu diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur," ujar Bahtiar.

Aturan mengenai pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya tegaskan lagi, saat ini, pengisian kekosongan wakil gubernur dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat dari Pasal 176 UU Pilkada," lanjut Bahtiar.

Kompas TV Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com