Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI

Kompas.com - 10/08/2018, 21:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut partainya seharusnya punya peluang besar untuk mengisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno. 

Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra. Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2016 adalah dua partai tersebut.

"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul usai mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Baca juga: Fadli Zon Sebut Kader PKS Akan Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI

Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.

Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.

"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.

Meski demikian, lanjut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga.

Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.

"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini tapi, nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.

Baca juga: M Taufik Masuk Kandidat Wagub DKI Pengganti Sandiaga

Aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.

Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya. Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan.

Kompas TV Sohibul menyatakan proses pengajuan nama akan dilakukan hari Senin mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com