Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Painai Yakin Gugatan Pemohon Akan Ditolak MK

Kompas.com - 08/08/2018, 12:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Pieter Ell mengatakan, dalil-dalil gugatan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye selaku pemohon tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kami minta ditolak permohonan pemohon salah satunya soal legal standing ambang batas. Selisihnya itu kan sudah melewati ambang batas,” ujar Pieter di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Hasil Pilkada Paniai Digugat ke MK, KPU Dinilai Tak Laksanakan Rekomendasi Panwas

Pieter meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak gugatan permohonan pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Menurut Pieter, karena permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang telah diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Penikihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jumlah selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor 3 dengan pasangan calon 1 adalah 41.311 suara atau lebih dari 2 persen.

Baca juga: 639 Personel TNI/Polri Disiagakan Amankan Pilkada Susulan di Paniai

Pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye memperoleh 29.761 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Meki Nawipa-Oktopianus Gobai sejumlah 71.072 suara.

Hal itu, kata Pieter akan menjadi dasar MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak punya kedudukan hukum (legal standing).

Lebih lanjut, Pieter mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti baik berupa bukti rekaman video maupun bukti tertulis untuk menjawab dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pemohon.

Baca juga: Kapolri Telepon Ketua KPU-Bawaslu Minta Solusi Pilkada Paniai yang Tertunda

“Ya kita akan menjawab tertulis tanggal 10 Agustus nanti kupas dari A sampai Z kalau yang tadi (gugatan permohonan pemohon) itu rata-rata fiksi,” kata Pieter.

Diberitakan, hari ini, Rabu (8/8/2018), MK menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Paniai. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Baca juga: Kapolres Paniai Bantah Tidak Netral dalam Pilkada Intan Jaya

Sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, yakni Muhammad Nursal. Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018, Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye yang merupakan paslon nomor urut satu sekaligus incumbent menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Paniai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com