JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, mengaku pernah menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Namun, Diah berdalih bahwa sebenarnya ia sama sekali tidak berniat untuk korupsi.
Hal itu dikatakan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/8/2018). Diah bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Saya dididik orangtua bukan untuk korupsi. Bisa dilihat riwayat hidup saya," ujar Diah.
Dalam persidangan, Diah mengaku pernah menerima 300.000 dollar AS dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemendagri Bantah Terima Tas Hermes dari Keponakan Novanto
Menurut Diah, awalnya dia mau mengembalikan uang itu. Namun, menurut Diah, Irman melarang dan meminta agar Diah menerima saja uang tersebut.
"Irman dengan nada tinggi bilang, 'Jangan dikembalikan, itu sama saja bunuh diri'. Saya ditembak mati pun enggak akan mengaku," ujar Diah.
Selain itu, Diah juga menerima 200.000 dollar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Diah, seperti sebelumnya, ia juga menolak pemberian itu.
Akan tetapi, menurut Diah, Andi memaksakan agar ia menerima uang tersebut.
"Waktu pamit, uang ditaruh di bawah meja tamu. Dia (Andi) langsung bergegas masuk mobil," kata Diah.
Baca juga: Belum Jadi Terdakwa, Mantan Sekjen Kemendagri Malah Ajukan Pembelaan
Di hadapan majelis hakim, Diah mengatakan bahwa uang 500.000 dollar AS itu belum pernah dia gunakan sama sekali sejak diberikan. Uang itu kemudian baru diserahkan kepada KPK saat dia diperiksa.
"Kondisi uangnya sampai lengket dan susah dihitung. Bank BRI Rasuna Said sampai pinjam mesin hitung Bank BRI Cut Meutia," kata Diah.