JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI resmi membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu presiden 2019, Sabtu (4/8/2018).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu 4-10 Agustus 2018.
Pengamatan Kompas.com di Kantor KPU, Jakarta pada Sabtu pagi, sejumlah orang sedang memasang tenda yang akan digunakan sebagai tempat menampung para pendukung pasangan capres-cawapres.
Para polisi juga tampak bersiap untuk mengamankan lokasi.
KPU telah menggelar rapat koordinasi teknis pendaftaran bersama perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Rapat juga dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara pendaftaran capres-cawapres :
1. Pendaftaran capres dan cawapres, yakni tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Pada tanggal 4 hingga 9 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Namun, khusus pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka sejak dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
2. Pasangan capres dan cawapres masuk Kantor KPU melalui Pintu I. Pintu itu adalah pintu yang berjarak sekitar 30 meter dari pintu yang biasa digunakan sehari-hari.
3. Pasangan capres dan cawapres terlebih dahulu transit di holding room. Di sana merupakan tempat bagi pasangan capres dan cawapres beserta tim koalisi parpol untuk mempersiapkan berkas pendaftaran.
Aktivitas ini sekaligus menunggu tim penerima pendaftaran bersiap diri.
4. Tim pendaftaran akan menginformasikan kepada tim pasangan capres dan cawapres bahwa pendaftaran sudah siap dalam menerima pendaftaran.
5. Pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri di aula Gedung KPU yang terletak di lantai II.
6. KPU menyiapkan tempat bagi pasangan capres, cawapres beserta parpol koalisi menggelar konferensi pers.