JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Purbalingga Tasdi ke pengadilan. Selain Tasdi, ada tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan.
Keempat tersangka itu terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.
“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan empat tersangka tindak pidana korupsi Suap Purbalingga terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017 – 2018 ke penuntutan tahap dua,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).
Keempat tersangka tersebut adalah Ardirawinata Nababan (AN) dan Librata Nababan (LN) keduanya dari pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Purbalingga Tasdi.
Baca juga: Megahnya Islamic Center, Megaproyek yang Mengantar Bupati Purbalingga ke Tahanan KPK
Hamdani Kosen (HK) seorang pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi serta Hadi Iswanto (HIS) seorang pegawai negeri sipil.
Menurut Yuyuk, sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Baca juga: PDI-P Pecat Bupati Purbalingga yang Ditangkap Tangan KPK
Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.