Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Nilai Banyak Eks Koruptor Tobat yang Layak Dipertimbangkan Jadi Caleg

Kompas.com - 26/07/2018, 14:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum terkait bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi yang didaftarkan parpol.

KPU punya hak untuk menentukan nasib mereka sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

"Pokoknya kami akan ikut aturan yang sesuai dengan aturan meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(26/7/2018).

Baca juga: KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol

Meski demikian, Fadli meminta KPU mempertimbangkan hak orang untuk menjadi caleg.

"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah tobat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengungkapkan, ada lima caleg DPR eks koruptor yang didaftarkan ke pihaknya.

Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal.

Baca juga: Bawaslu Prihatin Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor

Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018.

Sementara itu, PKPU tersebut tengah diuji materi di MK atas gugatan eks koruptor yang ingin menjadi caleg.

Salah satunya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yang kembali ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Taufik pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com