Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sjamsul Nursalim Merasa Pemerintah Tak Punya Kepastian Hukum

Kompas.com - 25/07/2018, 19:21 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menyebut Pemerintah Indonesia tidak punya kepastian hukum.

Hal itu menanggapi persoalan penyelesaian utang obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir sampai sekarang.

"Ini kan sangat menyedihkan. Kalau begini terus bagaimana kepastian hukumnya? Padahal yang berikan jaminan ini pemerintah," ujar pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Anak Buah Sjamsul Nursalim Akui Awalnya Utang Rp 4,8 Triliun Diklaim Lancar

Menurut Otto, pada 1999, pemerintah dan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah membuat kesepakatan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.

Sjamsul telah sepakat menyelesaikan pembayaran piutang melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Setelah penyerahan aset senilai Rp 18 triliun dan uang tunai Rp 1 triliun, MSAA ditandatangani.

Setelah perjanjian itu, menurut Otto, Sjamsul dinyatakan telah menyelesaikan utangnya dan pemerintah memberikan jaminan bahwa pemegang saham tidak akan diproses secara hukum. Bahkan, menurut dia, pemerintah telah menerbitkan release and discharge.

Baca juga: Todung Akui Ada Misrepresentasi Utang Sjamsul Nursalim Rp 4,8 Triliun

Release and discharge merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang kepada BPPN.

Namun, pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, ditemukan adanya kerugian negara Rp 4,58 triliun. Kerugian itu akibat adanya pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada Sjamsul Nursalim.

"Tapi apa yang terjadi 20 tahun kemudian seperti disambar petir. Audit BPK mengatakan ada kerugian negara, ini bagaimana bisa?" Kata Otto.

Baca juga: Menurut Boediono, Rapat di Istana Tak Pernah Setujui Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan proses hukum terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.

Kompas TV Mantan Menteri Keuangan Boediono menjadi saksi dalam kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com