Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 24/07/2018, 16:03 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Warga Indonesia asal Pinrang, Sulawesi Selatan, Norman Bin Pahing (32) lolos dari hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan di Mahkamah Tinggi Kriminal Shah Alam, Selangor, Malaysia, Selasa (23/7/2018).

Hakim Dato Mohd Azman Bin Husin membebaskan tertuduh dari pelanggaran pasal 302 KUHP dalam putusan akhir pendakwaan atau putusan sela.

Seperti dikutip Antara, Hakim berpendapat, pelaku yang dihadirkan dalam sidang tersebut hanya satu orang. Sedangkan pelakunya terdiri empat orang, yakni satu warga asing dan tiga warga lokal.

Namun demikian, sidang tersebut masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan banding atau rayuan dalam waktu 14 hari di Mahkamah Agung atau Mahkamah Rayuan.

Apabila tidak dilakukan, maka tertuduh bebas sama sekali.

Tertuduh didakwa melakukan kesalahan yang melanggar pasal 302 KUHP karena telah melakukan pembunuhan terhadap Yap Ap Bun pada 2 Agustus 2015, di tepi jalan Blok E Flat Buukit Tinggi 2 Klang, Selangor.

Jaksa telah memanggil 11 orang saksi untuk membuktikan tertuduh melakukan kesalahan.

Jaksa perlu membuktikan bahwa korban telah mati dan korban mati akibat cedera yang dialami.

Kronologi peristiwa tersebut adalah tertuduh bersama saksi Mohd Rozaidi bin Rizuan dan bersama beberapa orang telah menahan korban dengan tujuan untuk menyamun atau merampok korban.

Rozaidi bersama Norman dan seorang lagi bernama Norazmi telah menaiki mobil Mazda milik korban.

Saat itu, Norman yang mengemudikan, sedangkan korban dan lainnya di belakang. Korban kemudian dibawa ke beberapa ATM untuk mengeluarkan uang korban.

Menurut Rozaidi, tertuduh kemudian menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali dan tertuduh mendapati korban tidak bernyawa, kemudian mayat dibuang.

Pengacara dari Gooi & Azzura, Irwan Sumadi ketika ditemui usai sidang mengatakan, tertuduh bebas tetapi jaksa masih bisa banding dalam waktu 14 hari dan pihaknya akan mengikutinya di Mahkamah Rayuan.

"Pelaku ada empat orang diawali dengan perampokan, namun hanya satu yang dituduh kemudian jaksa hanya memanggil satu saja," katanya.

Saat sidang, hakim berpendapat seyogyanya jaksa memanggil dan menuduh semua pelaku namun mereka tidak dipanggil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com