Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Temui Oesman Sapta Bahas Larangan MK soal Pengurus Parpol Jadi Senator

Kompas.com - 24/07/2018, 15:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Pertemuan tersebut merupakan rapat konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Arief menyatakan bisa saja pengurus parpol yang gagal mendaftar sebagai calon senator berpindah menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR.

Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Namun, mereka tak bisa mengganti bakal caleg yang sudah dinilai memenuhi syarat oleh KPU. Dengan demikian, para calon senator yang gagal bisa menggantikan bakal caleg yang dinilai tak memenuhi syarat.

"Ada peluang, karena sampai tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Tapi kalau semua sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti," kata Arief.

"Tapi kalau ada yang tidak atau belun memenuhi syrat, partai kan punya dua opsi. Memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah kalau itu diganti dengan yang ada di DPD ya silakan saja," lanjut Arief.

Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri

MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan dalam amar putusannya, ada kemungkinan pengurus parpol yang kini menjadi anggota DPD terdampak keputusan tersebut. Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.

Untuk diketahui, Oesman Sapta selain menjabat sebagai Ketua DPD, dia juga Ketua Umum Partai Hanura. Sesuai putusan MK, maka Oesman seharusnya memilih jabatan di DPD dengan mengundurkan diri dari parpol, atau memilih mundur sebagai anggota sekaligus Ketua DPD.

Kompas TV Pengamat politik menilai rencana uji materi terkait syarat cawapres bukan merupakan pendidikan yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com