Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dari 107 Kalapas Wajib Lapor LHKPN, Hanya 39 yang Patuh

Kompas.com - 23/07/2018, 19:11 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para Kepala Lembaga Pemasyarakatan masih rendah.

Dari 107 wajib lapor, baru 39 orang yang patuh alias melaporkan harta kekayaannya. Angka tersebut menunjukkan, tingkat kepatuhan Kalapas hanya sekitar 36 persen.

“Untuk jabatan Kalapas sendiri, ada sekitar 107 Kalapas yang seharusnya Wajib Lapor. Jadi dari 107 kepala Lapas itu dari data yang kami dapatkan untuk pelaporan tahun 2017 baru 39 orang yang melaporkan, artinya kami ingatkan lagi agar 68 kalapas sisanya segera melaporkan kekayaan kepada KPK untuk periode pelaporan tahun 2017,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018) petang.

Baca juga: OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain

Dia mengatakan telah ada keputusan Menkumham yang mengatur kewajiban LHKPN bagi para pejabat di Kemenkumham.

Aturan yang mengatur kewajiban laporan LHKPN tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan.

Terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Menkumham Copot Kakanwil dan Kadiv PAS Jabar

Di sisi lain, KPK juga memuji sejumlah kanwil Kemenkumham yang tingkat kepatuhannya tinggi. Menurut Febri, hal ini harus menjadi contoh.

“Di Kanwil Gorontalo dan Kanwil Bengkulu. Kemudian ada pemenuhan 95 persen di unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jadi tiga lokasi atau 3 unit ini diharapkan bisa menjadi contoh juga bagi unit-unit lain di Kementerian Hukum dan HAM,” tutur dia.

Lebih lanjut, kata Febri, melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan pemerolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal.

Baca juga: KPK Tegaskan Berwenang OTT Kalapas Sukamiskin

“Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar. Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak," kata Febri.

Pada kesempatan tersebut, Febri mengingatkan kepada Kalapas untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Baca juga: Tawa Kalapas Sukamiskin dan Menanti Janji Pembenahan Lapas...

KPK menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Kompas TV Terkait hal ini, Kemenkumham juga telah melayangkan surat kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com