JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Tampak Irwandi Yusuf tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan komentar apa pun.
Tak berlangsung lama sekitar pukul 10.16, Irwansi Yusuf keluar dari gedung KPK dan langsung menaiki mobil tahanan.
Baca juga: Mantan Jubir GAM Minta KPK Bebaskan Irwandi Yusuf
“IY (Irwandi Yusuf) belum jadi diperiksa karena ada sejumlah saksi dan tersangka lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan, terhadap Gubernur Aceh nonaktif tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang pada besok Kamis (19/7/2018).
Irwandi Yusuf, bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi, terjerat kasus dugaan suap senilai Rp 8 triliun.
Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Suap Irwandi Yusuf
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Baca juga: Demo Dukungan Irwandi Yusuf, Akses Keluar Masuk Bandara SIM Dialihkan
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.