Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Provinsi dengan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Terstruktur

Kompas.com - 12/07/2018, 19:15 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada empat dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada Serentak 2018.

Pelanggaran tersebut diduga terjadi di empat provinsi, yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan.

"Beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai saat ini yaitu pelanggaran politik uang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Berdasarkan data Bawaslu, kasus dugaan politik uang di Sumatera Selatan sudah ada di tangan Bawaslu dan masih dalam proses penanganan.

Sementara itu untuk dugaan politik uang di Sulawesi Utara, saat ini kasusnya sudah di pengadilan. Bahkan, menurut Rana, akan masuk dalam proses pembacaan putusan.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel

Adapun kasus dugaan politik uang di Gorontalo dan Lampung, saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang pemilih, maka diancam pidana penjaga paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain itu ada pula benda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.

Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif

Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018.

Jumlah itu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Namun, setelah setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com