JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/7/2018).
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditahan tersebut adalah Mustofawiyah (MSF) dan Tiaisah Ritonga (TIR).
Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang "Tutup Mulut" DPRD Sumut
Pantauan Kompas.com, Mustofawiyah keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum Tiaisah Ritonga.
Mustofawiyah keluar sekitar pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan membawa jaket berwarna abu-abu. Pria yang juga menjabat Ketua Komisi E DPRD Sumut periode 2014-2019 ini tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
"Belum diperiksa, karena belum ada pengacara," ujar Mustofawiyah usai diperiksa KPK.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.42 WIB, Tiaisah Ritonga tak memberikan komentar usai diperiksa penyidik KPK.
Dia yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tak banyak bicara serta langsung memasuki mobil tahanan.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan tersangka ke-8 yang ditahan KPK dalam kasus ini.
"MSF (Mustofawiyah) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim (Jakarta Timur) dan TIR (Tiaisah Ritonga) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang kantor KPK," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan diinformasikan lebih lanjut.
Febri juga meminta kepada tersangka saat proses pemeriksaan selanjutnya untuk bersikap kooperatif dan terbuka.
"Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," kata dia.